Polda Metro Jaya Agendakan Panggil Tersangka Klaster 1 Kasus Ijazah Jokowi

6 days ago 26

Polda Metro Jaya Agendakan Panggil Tersangka Klaster 1 Kasus Ijazah Jokowi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Arsip Foto - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto (kiri) memberikan keterangan kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/12/2025). ANTARA/Ilham Kausar.

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan terhadap kelima tersangka dalam klaster 1 kasus laporan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada bulan Januari 2026. Agenda ini juga disesuaikan dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

"Pemanggilan tersangka klaster 1 diagendakan di bulan Januari 2026 sekalian penyesuaian padanan penerapan KUHP baru," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Kamis (8/1).

Kelima tersangka tersebut adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 November 2025.

Budi menjelaskan pemanggilan tersangka akan digabungkan dengan pemeriksaan terhadap ahli dan saksi yang diajukan oleh pihak lain, meski waktu pastinya belum dapat dijelaskan.

"Pemanggilan tersangka klaster 1 juga diagendakan bersama dengan pemeriksaan ahli dan saksi yang diajukan oleh Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma," ujarnya.

Sementara itu, permintaan untuk melakukan uji forensik independen terhadap ijazah yang diajukan oleh kuasa hukum Roy Suryo dan lainnya masih dalam proses pembahasan internal. "Pengajuan forensik yang diajukan pihak Roy Suryo Cs sedang dalam pembahasan penyidik bersama pengawasan penyidik dan pengawasan lainnya dari internal Polri," jelas Budi.

Sebelumnya, kuasa hukum Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma secara resmi meminta Polda Metro Jaya melakukan uji laboratorium forensik yang independen dan transparan. Permintaan itu disampaikan oleh kuasa hukum mereka, Khozinudin, pada 22 Desember 2025.

Khozinudin menyatakan permintaan tersebut didasari pengalaman dalam kasus-kasus besar sebelumnya yang menunjukkan adanya anomali dalam proses hukum jika tidak didukung bukti forensik yang kredibel. (antara/jpnn)


Polda Metro Jaya agendakan pemanggiran 5 tersangka klaster 1 kasus laporan ijazah palsu Jokowi pada Januari 2026.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |