Polda Riau Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 12 Miliar dari Kasus SPPD Fiktif

11 hours ago 3

Polda Riau Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 12 Miliar dari Kasus SPPD Fiktif

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan (Tengah). Foto:Source for JPNN.com.

jpnn.com, PEKANBARU - Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau sudah menerima pengembalian kerugian negara sebanyak Rp 12 miliar dari 380 saksi kasus dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau.

Uang sebesar Rp 12 miliar itu diperoleh dari pengembalian kerugian negara oleh para ASN, honorer hingga tenaga ahli yang ikut menikmati uang dari hasil korupsi ini.

“Sampai saat ini sudah disita Rp 12 miliar uang cash. Itu disita di luar aset yang sidah disita di awal proses sidik,” kata Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan saat dikonfirmasi JPNN.com, Kamis (30/1).

Sejauh ini, kata Kombes Ade, pihaknya juga sudah memeriksa sebanyak 380 orang saksi.

“Masih ada sekitar lima saksi lagi akan diperiksa,” imbuhnya.

Sejauh ini, penghitungan kerugian negara akibat dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau kini sudah mencapai Rp 162 miliar.

Jumlah kerugian negara itu akan disinkronkan dengan hasil audit pemghitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP Perwakilan Riau.

“Setelah pemeriksaan terhadap saksi-saksi, nanti akan disinkronkan dengan hasil penghitungan BPKP Riau. Untuk finalnya tetap dari BPKP yang kita pakai di berkas perkara,” tutur Kombes Ade.

Polda Riau sudah menerima pengembalian kerugian negara sebanyak Rp 12 miliar dari 380 saksi kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif di Sekretariat DPRD Riau

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |