Polemik Bandung Zoo, Wali Kota Farhan dan Pemkot Ikut Digugat

3 weeks ago 68

Rabu, 27 Agustus 2025 – 12:00 WIB

Polemik Bandung Zoo, Wali Kota Farhan dan Pemkot Ikut Digugat - JPNN.com Jabar

Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoological Garden. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung digugat oleh terdakwa Raden Bisma Bratakusuma bersama lima orang lainnya di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung. 

Gugatan tersebut ter registrasi dengan nomor perkara 377/Pdt.G/2025/PN Bdg.

Raden Bisma Bratakusuma diketahui merupakan terdakwa kasus korupsi lahan Bandung Zoo, bersama dengan Sri. 

Keduanya adalah petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) selaku pengelola Bandung Zoo. 

Dilansir dari situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), selain Bisma, penggugat lainnya ialah Nina Kurnia Hikmawati, Mohamad Ariodillah, Sri Rejeki, Sri, dan Gantira Bratakusuma. Perkara ini didaftarkan pada Kamis (21/8/2025). 

Juru bicara Humas Bandung Zoo dari manajemen lama, Sulhan Syafi'i membenarkan adanya gugatan tersebut.

"Iya yayasan margasatwa yang Bisma Bratakusuma menggugat Wali Kota Bandung," kata Sulhan saat dikonfirmasi, Rabu (27/8). 

Aan—sapaan akrabnya—menjelaskan bahwa gugatan tersebut berkaitan dengan sertifikat hak guna pakai yang sebelumnya pernah menjadi objek sengketa dengan Pemerintah Kota Bandung.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung digugat oleh terdakwa Raden Bisma Bratakusuma dalam polemik Kebun Binatang Bandung.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |