jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung digugat oleh terdakwa Raden Bisma Bratakusuma bersama lima orang lainnya di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung.
Gugatan tersebut ter registrasi dengan nomor perkara 377/Pdt.G/2025/PN Bdg.
Raden Bisma Bratakusuma diketahui merupakan terdakwa kasus korupsi lahan Bandung Zoo, bersama dengan Sri.
Keduanya adalah petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) selaku pengelola Bandung Zoo.
Dilansir dari situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), selain Bisma, penggugat lainnya ialah Nina Kurnia Hikmawati, Mohamad Ariodillah, Sri Rejeki, Sri, dan Gantira Bratakusuma. Perkara ini didaftarkan pada Kamis (21/8/2025).
Juru bicara Humas Bandung Zoo dari manajemen lama, Sulhan Syafi'i membenarkan adanya gugatan tersebut.
"Iya yayasan margasatwa yang Bisma Bratakusuma menggugat Wali Kota Bandung," kata Sulhan saat dikonfirmasi, Rabu (27/8).
Aan—sapaan akrabnya—menjelaskan bahwa gugatan tersebut berkaitan dengan sertifikat hak guna pakai yang sebelumnya pernah menjadi objek sengketa dengan Pemerintah Kota Bandung.