jabar.jpnn.com, DEPOK - Kepolisian Resor Metro Depok mengamankan lima tersangka yang merupakan warga sipil dalam kasus penganiayaan terhadap dua korban berinisial WAT dan DN di Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok.
Kelima tersangka tersebut diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan seorang oknum anggota TNI Angkatan Laut berinisial Serda M.
Lima tersangka warga sipil yang diamankan masing-masing berinisial DS, MNV, GR, FA, dan MKA.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama, menjelaskan bahwa motif penganiayaan dipicu oleh rasa kesal para pelaku yang menilai korban tidak kooperatif saat dimintai keterangan.
“Motifnya, para tersangka merasa kesal kepada korban karena dipaksa untuk mengakui hal yang tidak ada. Saya tegaskan kembali, korban dipaksa mengaku adanya transaksi ilegal yang faktanya tidak pernah terjadi,” kata Made di Depok, Kamis (8/1).
Ia membeberkan peran masing-masing tersangka dalam peristiwa penganiayaan tersebut. Tersangka FA diketahui berperan mengamankan korban dan sempat melakukan pemukulan dengan tangan kosong.
“Tersangka FA mengamankan korban dan memukul menggunakan tangan kosong. Kemudian tersangka DS menendang korban serta memukul korban DN ke arah wajah sebanyak dua kali,” ujar Made.
Sementara itu, tersangka GR dan FA turut melakukan pemukulan dan penendangan. Keduanya juga membantu mengikat serta menelanjangi salah satu korban saat penganiayaan berlangsung.



















































