jateng.jpnn.com, SEMARANG - Polda Jawa Tengah (Jateng) bertahan pada pernyataannya bahwa kematian mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes) Iko Juliant Junior disebabkan kecelakaan lalu lintas.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menjelaskan dasar tersebut berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang.
"Penyidik meyakini bahwa kejadian tersebut adalah kecelakaan lalu lintas," kata Kombes Artanto, Selasa (9/9).
Menurutnya, penetapan itu dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti dan memastikan peristiwa yang menewaskan Iko bukan tindak pidana lain. Selanjutnya, proses penyidikan dilengkapi dengan administrasi yang bersifat formal.
Pihaknya juga menampung informasi dari luar perihal dugaan kematian bukan karena kecelakaan lalu lintas menjadi bahan penyelidikan.
"Kaitan informasi-informasi yang lain tentunya akan menjadi bahan masukan bagi penyidik," kata Kombes Artanto.
Menurutnya, penyidik segera melakukan proses verbal, melengkapi administrasi penyidikan, termasuk surat-menyurat dan koordinasi.
Kombes Artanto menyebut SPDP tidak hanya disampaikan kepada pihak kejaksaan, tetapi juga diberikan kepada keluarga korban sebagai bentuk transparansi proses hukum.