jatim.jpnn.com, SITUBONDO - Sat Reskrim Polres Situbondo mengungkap kasus dugaan penipuan biro perjalanan umrah dan haji dengan kerugian mencapai Rp2,4 miliar.
Polisi menetapkan dua tersangka yakni direktur PT Baginda Support System berinisial AF (45) dan manajer pemasaran YHC (42), keduanya warga Banyuwangi.
Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan menjelaskan total korban mencapai 97 orang calon jamaah umrah asal Situbondo. Mereka tergiur iming-iming paket umrah murah yang ditawarkan para tersangka.
“Kalau nilai kerugian yang ditimbulkan dugaan penipuan dan penggelapan ini mencapai lebih dari Rp2,4 miliar, dan korbannya sebanyak 97 orang," ujar Rezi dalam konferensi pers di Mapolres Situbondo, Jumat (26/9).
Paket umrah yang ditawarkan bervariasi, mulai dari sembilan hari seharga Rp18 juta, hingga 12, 16, dan 25 hari. Namun, jamaah yang sudah membayar sejak Agustus 2024 hingga 2025 tidak kunjung diberangkatkan.
"Korban yang sudah membayar biaya umrah Agustus 2024 hingga hingga tahun ini tidak diberangkatkan. Sebelumnya, saat pertama kali sempat ada yang diberangkatkan, tetapi dititipkan ke biro perjalanan umrah lainnya," katanya.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan menambahkan kasus ini dilaporkan sejak Maret 2024 dan diungkap pada Kamis (14/9) di kantor agen PT Baginda Support System di Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo.
"Anggota kami bergerak cepat setelah menerima laporan dari para korban yang merasa dirugikan. Setelah kami mendalami, ternyata PT tersebut tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Agama," jelasnya.