kaltim.jpnn.com, BEKASI - Aparat kepolisian membongkar praktik ilegal dugaan pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram ke tabung gas non-subsidi ukuran 12 kilogram.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga orang yang telah berstatus sebagai tersangka.
Adapun lokasi praktik ilegal tersebut berada di wilayah Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni membeberkan peran ketiga tersangka yang telah diamankan tersebut.
"Tiga orang tersangka masing-masing berinisial RKA selaku pemilik lapak, MH sebagai sopir bongkar muat, serta MRT sebagai kenek," beber Kombes Sumarni, dikutip Selasa (20/1).
Sumarni menyampaikan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Metro Bekasi.
Selain para pelaku, petugas juga menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran, peralatan suntik gas, timbangan, segel tabung, satu unit mobil pikap, serta dua unit telepon genggam yang digunakan dalam aktivitas ilegal.
Sumarni mengungkapkan modus operandi para pelaku adalah memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram dengan cara disuntik tanpa standar keselamatan.



















































