jatim.jpnn.com, LAMONGAN - Aksi perjudian sabung ayam di area persawahan Desa Sumberagung, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan dibubarkan polisi, Kamis (29/1). Penggerebekan dilakukan Polsek Brondong setelah menerima laporan dari warga sekitar.
Informasi dari masyarakat diterima sekitar pukul 14.00 WIB. Tak lama berselang, petugas langsung bergerak menuju lokasi. Saat polisi tiba, sabung ayam masih berlangsung. Namun, para pelaku langsung kabur ke area sawah begitu mengetahui kedatangan petugas.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid mengatakan meski para pelaku berhasil melarikan diri, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang ditinggalkan di lokasi, yaitu dua kalangan sabung ayam, enam ekor ayam jantan aduan, enam tempat ayam, serta dua unit sepeda motor.
“Seluruh barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Brondong untuk kepentingan penyelidikan. Polisi masih memburu para pelaku yang terlibat dalam perjudian tersebut,” kata Hamzaid.
Dia menjelaskan penggerebekan ini berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas sabung ayam di lokasi tersebut.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang sudah memberikan informasi sehingga kegiatan sabung ayam ini bisa segera ditindak,” katanya.
Dia mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian karena selain melanggar hukum, juga bisa memicu gangguan keamanan di lingkungan sekitar.
“Sabung ayam itu jelas melanggar hukum dan berpotensi mengganggu kamtibmas. Kami minta masyarakat tidak terlibat,” tuturnya.


















































