Polisi Pembunuh Mahasiswi ULM Terancam Bui 20 Tahun

2 hours ago 12

Polisi Pembunuh Mahasiswi ULM Terancam Bui 20 Tahun

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bripda Muhammad Seili (tengah), anggota Polres Banjarbaru diborgol petugas atas dugaan pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZD (20) saat konferensi pers di Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (26/12/2025). ANTARA/Tumpal Andani Aritonang

jpnn.com, BANJARMASIN - Polisi pembunuh mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZD (20), yakni Bripda Muhammad Seili (MS) terancam pidana penjara maksimal 20 tahun.

Bripda Seili anggota Polres Banjarbaru terbukti menghabisi nyawa ZD secara keji.

"Dari hasil gelar perkara, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa juncto Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (sempat mengambil perhiasan korban)," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan Kombes Adam Erwindi dalam konferensi pers di Markas Polresta Banjarmasin, Jumat.

Dia menjelaskan pasal pelanggaran hukum tersebut dikenakan setelah berbagai unsur melakukan gelar perkara secara mendalam.

"Pasal yang dikenakan sementara itu ya, sementara dari hasil penyidikan," tuturnya.

Adam mengungkapkan dari hasil otopsi terhadap jasad korban, ditemukan luka lebam di leher korban dan cairan sperma pada kemaluan korban.

Polisi kemudian memeriksa saksi-saksi sebelum meringkus pelaku di Kota Banjarbaru.

Polisi juga telah mengamankan berbagai barang bukti, CCTV (menunjukkan mobil tersangka berhenti di lokasi sebelum membuang jasad korban), serta barang milik korban, antara lain sepatu, kunci sepeda motor korban, celana dalam, helm korban, perhiasan, dan telepon seluler.

Polisi pembunuh mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), yakni Bripda Muhammad Seili terancam pidana penjara 20 tahun.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |