jpnn.com - JAKARTA - Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara mengusut kasus penjarahan di rumah anggota DPR RI Ahmad Sahroni.
Peristiwa penjarahan rumah Ahmad Sahroni, yang berada di Jalan Swasembada, Kelurahan Kebon Bawang, Tanjung Priok, terjadi pada Sabtu (30/8).
Polres Metro Jakut sudah memeriksa lima saksi dalam kasus penjarahan rumah Ahmad Sahroni tersebut.
"Saat ini sudah lima saksi yang diperiksa Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kasie Humas Polres Metro Jakarta Utara Ipda Jonggi di Jakarta, Senin (1/9).
"Kami akan terus melakukan penyidikan," tegasnya.
Dia mengatakan bahwa penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan juga mengumpulkan data, baik dari media sosial maupun CCTV di rumah tersebut. "Kami masih melakukan pendalaman kasus ini," ungkapnya.
Hingga saat ini, pihaknya masih belum melakukan penangkapan terhadap pelaku penjarahan. "Kami juga sudah melakukan pengamanan di lokasi kejadian dan saat ini ada petugas yang berjaga di rumah tersebut," katanya.
Saat aksi penjarahan pada Sabtu (30/8), kata Jonggi, petugas kepolisian sudah melakukan pengamanan di lokasi.