jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta menangkap delapan terduga pelaku kasus pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Komplotan ini beraksi dengan memasarkan jasa mereka di media sosial.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian mengatakan polisi menyamar dengan berpura-pura menjadi pemesan.
Kemudian, petugas melakukan transaksi cash on delivery dan menangkap salah satu pelaku.
Menurut Kompol Riski, komplotan pelaku sudah menjalankan aksinya selama satu tahun.
"Dengan produksi 10-15 SIM palsu per hari. Rata-rata keuntungan yang mereka peroleh mencapai Rp 50 juta per bulan,” katanya, Senin (22/9).
Adapun mayoritas pemesan berasal dari luar Jawa, seperti dari Maluku, Sulawesi dan Papua.
Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku dikenakan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 263, 264, atau 266 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. (mcr25/jpnn)