jatim.jpnn.com, MALANG - Sat Reskrim Polresta Malang Kota menetapkan pemuda berinisial YAP (21) warga Kabupaten Malang sebagai tersangka seusai kedapatan membawa bom molotov di kawasan DPRD Kota Malang, Senin (1/9) malam.
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarkaat yang melihat YAP membawa botol berisi cairan bahan bakar lengkap dengan sumbu di depan SMAN 1 Malang, yang tak jauh dari Gedung DRPD dan Balai Kota Malang.
“Botol tersebut dijepit di lengannya dalam kondisi belum dinyalakan. Diduga akan digunakan untuk membakar bangunan,” ujar Yudi, Selasa (2/9).
Dari hasil pemeriksaan, YAP bukan pelajar ataupun mahasiswa, melainkan sudah bekerja. Dia dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 187 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pihak kepolisian saat ini sedang mendalami apakah YAP terlibat dalam pembakaran pos polisi serta kemungkinan keterkaitannya dengan kelompok tertentu.
“Yang jelas, dia tidak beraksi sendirian. Para pelaku lain masih dalam pengejaran,” katanya.
Terkait motif, pihak kepolisian masih menyelidiki lebih lanjut.
“Tidak mungkin dilakukan hanya karena emosional. Pasti ada faktor yang melatarbelakanginya,” ucapnya. (mcr12/jpnn)