Polisi Tangkap Sekdis Kuningan, Diduga Tutup Mata Pengusaha Garap Proyek Pinjam Bendera

2 hours ago 16

Rabu, 12 November 2025 – 18:15 WIB

Polisi Tangkap Sekdis Kuningan, Diduga Tutup Mata Pengusaha Garap Proyek Pinjam Bendera - JPNN.com Jabar

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jabar Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono dan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan dalam ekspose kasus korupsi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (12/11/2025). Foto: sources for JPNN

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menetapkan Sekretaris Dinas (Sekdis) Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Kuningan berinisial AK (56 tahun) sebagai tersangka.

Penetapan AK sebagai tersangka karena terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan lingkar timur. Perbuatan AK dinilai telah merugikan negara sebesar Rp 1,2 miliar. 

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jabar Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, tersangka AK dengan sengaja tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai PPK dalam proyek jalan. 

Ia menuturkan AK membiarkan tersangka pengusaha berinisial BG melaksanakan proyek pembangunan jalan lingkar timur yang seharusnya dikerjakan PT Mulya Giri sebagai pemenang proyek dengan direktur utama MRF yang sudah meninggal. 

Menurutnya, tersangka BG bisa melaksanakan proyek pembangunan jalan lingkar timur karena sudah melakukan kesepakatan dengan MRF untuk meminjam perusahaan PT Mulya Giri. Di sisi lain, AK membiarkan tenaga ahli dan dukungan yang bekerja di lapangan tidak sesuai dengan kualifikasi dalam dokumen penawaran. 

Perbuatan BG, kata dia, melanggar peraturan presiden nomor 54 tahun 2010 pasal 93 tentang pengadaan barang dan jasa, termasuk merekayasa dokumen serta memberikan sejumlah uang kepada AK dalam kasus korupsi proyek jalan tersebut. 

"Ternyata tersangka BG ini memberikan uang sejumlah Rp 15 juta kepada tersangka AK selaku PPK untuk supaya membiarkan pelanggaran-pelanggaran itu terjadi. Maksudnya tersangka BG dibiarkan saja untuk melakukan pekerjaannya yang semestinya ini adalah milik PT Mulya Giri," kata Wirdhanto dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (12/11/2025). 

Tersangka BG pun melakukan pengurangan volume pekerjaan proyek jalan lingkar timur. Temuan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melaporkan terdapat kerugian negara hingga Rp 1,2 miliar. 

Sekdis Perumahan Kuningan dan seorang pengusaha ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek jalan lingkar timur, rugikan negara Rp 1,2 miliar.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |