Polisi Tembak Kawanan Geng Motor Pembusur Warga Gowa

3 hours ago 12

Polisi Tembak Kawanan Geng Motor Pembusur Warga Gowa

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pelaku kawanan geng motor sadis digiring usai dilumpuhkan petugas dengan timah panas saat melawan dalam pencarian barang bukti ketapel beserta anak panahnya yang dibuang usai melukai korbannya, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Gowa, Sulawesi Selatan. ANTARA/Darwin Fatir

jpnn.com, GOWA - Polres Gowa bertindak tegas terhadap kawanan geng motor.

Dua dari empat orang geng motor terpaksa ditembak pada bagian kakinya karena melawan petugas ketika pencarian barang bukti ketapel dan anak panah dibuang pelaku setelah digunakan menyerang orang.

"Pelaku terpaksa kami lumpuhkan karena hendak melawan. Ada empat orang diamankan dan mereka sudah ditetapkan tersangka. Ada dua rekannya masih dalam pengejaran anggota," ujar Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, Kamis.

Empat pelaku tersebut masing-masing inisial MF (19) pelaku pembusuran, MA (19), dan di bawah umur inisial HS (14) dan AH (16).

Untuk dua pelaku lain turut melakukan penyerangan sedang diburu polisi dan untuk dua orang pelakunya ditindak tegas dengan timah panas.

Para pelaku sebanyak enam orang ini sebelumnya menyerang orang tidak bersalah. Korbannya, Saeful Haeruddin (19) dibuntuti dari belakang saat berkendara melintas di Jalan Areopala (eks Letjen Hertasning Baru) Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Korban terkena anak panah yang dilesatkan para pelaku dari atas motornya dan tertancap pada bagian leher serta lengannya. Kejadian tersebut pada Rabu (15/10) malam.

Seusai peristiwa itu, korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan segera. Beruntung, korban selamat setelah mendapat perawatan medis. Atas informasi itu petugas mengejar para pelakunya.

Melawan petugas, dua dari empat orang anggota geng motor ditembak petugas Polres Gowa.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |