jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membeberkan alasan pihaknya tidak mempersilakan mahasiswa dan masyarakat sipil berdemonstrasi di Bundaran HI, Jakarta, Jumat (12/6).
Diketahui, mahasiswa dan masyarakat sipil terhalang berdemonstrasi ke Bundaran HI, lalu menyuarakan aspirasi di depan Gedung UOB, Jalan MH Thamrin, Jakarta.
Budi mengungkit Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 232 Tahun 2015 ketika polisi tak mempersilakan mahasiswa berdemonstrasi di Bundaran HI.
Menurutnya, Pergub 232 berisi bahwa tiga Bundaran, yakni di HI, Senayan, dan Semanggi masuk wilayah kegiatan masyarakat, perputaran bisnis, dan lokalisasi bisnis.
"Termasuk kawasan Patung Kuda," kata dia di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Jumat (12/6).
Budi mengatakan tiga bundaran tadi dan kawasan Patung Kuda menjadi episentrum lalu lintas, jantung Jakarta.
Dia mengatakan ketika terjadi kepadatan arus lalu lintas di tiga bundaran tadi memberikan dampak luar biasa ke kemacetan di jalan arteri.
"Ini yang kami harus sampaikan kepada masyarakat dan khususnya kepada adik-adik mahasiswa," kata Budi.













.jpeg)








































