jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polrestabes Surabaya mengungkap dua kasus besar penyalahgunaan narkoba. Dalam kasus itu, polisi menyita 84.7 kilogram sabu-sabu dan 40.328 butir ekstasi.
“(Adapun) dua kasus besar yang diungkap ini total barang bukti sebanyak 84.758,02 gram dan sebanyak 40.328 butir ekstasi,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan, Selasa (9/9).
Luthfie menjelaskan kasus pertama diungkap ada 13 Agustus 2025 setelah polisi membuntuti jaringan narkoba lintas kota. Proses penyelidikan tersebut berlangsung hingga empat bulan, dari Surabaya, Bandung, Semarang, hingga Pontianak.
Pada saat penangkapan, polisi menemukan mobil Daihatsu Rocky yang sudah dimodifikasi untuk menyimpan narkoba.
Dari mobil itu, ditemukan 44 bungkus teh Cina berisi 43,8 kilogram sabu-sabu dan 40 ribu butir ekstasi. Adapun dua kurir berinisial AR (33) dan HD (26) ditangkap dalam operasi tersebut.
“Keduanya berperan sebagai kurir. Hasil tes urine negatif. Saat ini masih kami kembangkan ke jaringan di atasnya,” ujarnya.
Selanjutnya, untuk kasus kedua diungkap pada 17 Agustus 2025. Modusnya hampir sama. Jaringan tersebut bergerak dari Surabaya, Semarang, hingga Pontianak.
Dalam pengungkapan kasus kedua tersebut, polisi menyita 41 kantong berisi 40,8 kilogram sabu-sabu dari mobil Toyota Calya. Para pelaku menyiapkan panel boks untuk mengelabui petugas.