jatim.jpnn.com, LAMONGAN - Polisi mengungkap peran dua pengguna aktif grup Facebook Gay Tuban Lamongan Bojonegoro. Mereka berdua tak hanya menyebarkan konten bermuatan asusila sesama jenis.
Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto mengatakan dua pelaku berinisial MYM (31) dan DZ (33) telah bergabung ke belasan grup serupa untuk menyebarkan konten asusila tersebut.
“Keduanya tergabung dalam 15 grup komunitas penyuka sesama jenis di media sosial dan aktif membagikan foto dan video yang melanggar norma kesusilaan,” kata Agus, Senin (30/6).
Tak hanya itu, keduanya juga berperan membuat akun palsu untuk menjaring target dengan menyebarkan konten secara daring. Salah satunya disebar lewat aplikasi MiChat.
“Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku yang ditangkap pekan lalu ini menjalin hubungan sesama jenis selama 14 tahun,” ungkapnya.
Dari penangkapan itu, polisi menyita empat unit telepon genggam, pakaian dalam pria, serta tangkapan layar berisi konten asusila dari akun media sosial dan aplikasi MiChat milik pelaku.
Mereka berdua dijerat Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Agus mengimbau masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial dan tidak menyalahgunakan platform digital untuk aktivitas yang melanggar hukum dan norma kesusilaan. (antara/mcr12/jpnn)