jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) pada Rabu malam (28/5).
Dalam operasi tersebut, petugas menyita total 305 botol minuman keras (miras) oplosan dari lima lokasi berbeda di wilayah hukum Bantul.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita 252 botol mirasdari penjual berinisial SGT di Jalan Imogiri Barat, Kelurahan Bangunharjo, Sewon.
Selain itu, ada 53 botol miras lainnya disita dari empat lokasi lain di Kecamatan Srandakan, Kapanewon Bambanglipuro, dan dua lokasi di Kapanewon Bantul.
Barang bukti tersebut langsung diangkut petugas untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana menyatakan bahwa razia ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masuk melalui media sosial Polres Bantul.
"Razia yang kami gelar bersama Satpol PP Kabupaten Bantul ini, merupakan tindak lanjut laporan masyarakat melalui media sosial Polres Bantul sebelumnya," ujarnya.
Kapolres Bantul AKBP Novita Eka Sari menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran miras, khususnya oplosan yang tidak memiliki merek dagang.