jatim.jpnn.com, BONDOWOSO - Polres Bondowoso membongkar praktik live streaming bermuatan asusila yang dilakukan secara berbayar. Dua tersangka berinisial AH dan SMO ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Desa Pejaten.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso Wawan Triono mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.
“Setelah menerima laporan, kami lakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku,” ujar Wawan, Senin (4/5).
Dari hasil penyelidikan, pelaku memanfaatkan platform TikTok untuk menarik perhatian pengguna. Selanjutnya, penonton diarahkan ke aplikasi lain bernama Tevi yang menerapkan sistem berbayar.
Untuk mengakses konten vulgar secara langsung, penonton diminta mentransfer sejumlah uang. Aktivitas ilegal tersebut diketahui berlangsung berulang kali sepanjang April 2026.
Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain telepon genggam, pakaian yang digunakan saat siaran, data akun media sosial beserta riwayat transaksi, serta rekaman video.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku yang memanfaatkan teknologi digital untuk menyebarkan konten asusila,” kata Wawan.
Para tersangka dijerat dengan undang-undang terkait pornografi dengan ancaman hukuman penjara.



















































