Kemenag Tutup Operasional Ponpes Ndholo Kusumo Pati

3 hours ago 24

Selasa, 05 Mei 2026 – 14:35 WIB

Kemenag Tutup Operasional Ponpes Ndholo Kusumo Pati - JPNN.com Jateng

Kepala Bidang Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jateng Moch Fatkhuronji. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah (Kanwil Kemenag Jateng) resmi menutup Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidzul Quran Ndholo Kusumo Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.

Kepala Bidang Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jateng Moch Fatkhuronji mengatakan keputusan ini diambil setelah A alias Ashari atau Mbah Walid, pengasuh ponpes tersebut ditetapkan tersangka oleh Polresta Pati.

"Hari ini juga akan muncul surat pemberhentian tanda daftar pesantren yang ada di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Ndholo, Tlogosari, Tlogowungu, Pati," kata Fatkhuronji ditemui JPNN.com di Kanwil Kemenag Jateng, Kota Semarang, Selasa (5/5).

Fatkhuronji mengatakan jumlah santri di pondok tersebut mencapai 252 orang. Mayoritas mereka sekaligus sekolah formal, dari tingkat Raudatul Atfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga Madrasah Aliyah (MA).

Hasil investigasi di lapangan, pihaknya menyebut baru delapan korban yang telah melaporkan dugaan kasus pencabulan tersebut ke polisi. Meski beredar dari satu di antara pelapor menyebut korban kiai cabul mencapai 50 santriwati.

Dari ratusan santri tersebut, sebanyak 48 orang menimba ilmu agama dan formal secara gratis. Dalam hal ini, mereka tergolong yatim, piatu dan yatim piatu.

"Jumlah yang baru melapor, kami terima delapan santriwati," kata Fatkhuronji.

Atas kasus ini, Kemenag telah melarang Ponpes Ndholo Kusumo untuk tidak menerima pendaftaran santri baru tahun ajaran 2026/2027. Termasuk meminta pihak yayasan memberhentikan pelaku dari semua jabatannya.

Kanwil Kemenag Jateng resmi menutup Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidzul Quran Ndholo Kusumo Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |