jabar.jpnn.com, KARAWANG - Satres Narkoba Polres Karawang menangkap 37 tersangka dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba berbagai jenis di wilayah itu.
"Penangkapan 37 tersangka itu merupakan hasil dari pengungkapan 25 kasus narkoba pada periode Mei-Juni 2025," kata Wakapolres Karawang, Kompol Rizki Adi Saputro saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Kamis (3/7).
Ia menyampaikan, dari 25 kasus narkoba yang diungkap itu, sebanyak 18 kasus di antaranya narkoba jenis sabu-sabu dengan tersangka berjumlah 28 orang. Kemudian satu kasus tembakau sintetis dengan dua tersangka.
Selanjutnya empat kasus penyalahgunaan obat keras tertentu (OKT) dengan lima tersangka, dan obat yang tergolong zat psikotropika ada dua kasus dengan dua tersangka.
Dalam pengungkapan 25 kasus narkoba dengan 37 tersangka selama periode Mei-Juni 2025, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sabu seberat 916,05 gram dan tembakau sintetis atau tembakau gorila seberat 9,65 gram.
Kemudian 4.082 butir OKT dari jenis Hexymer dan Tramadol, serta 51 butir Alprazolam obat yang termasuk golong psikotropika.
Kasatnarkoba Polres Karawang AKP Maulana Yusuf mengatakan, modus operandi dalam kasus tersebut, para pelaku untuk jenis sabu maupun tembakau gorila mengedarkan dengan sistem ditempel. Artinya, pelaku mendapatkan narkotika tidak bertemu langsung antara penjual dan pengedar.
"Tembakau gorila ada yang memproduksi, membuat dan meracik Narkotika dengan jumlah tertentu untuk diperjualbelikan kembali diedarkan sistem tempel," katany.