jatim.jpnn.com, MADIUN - Polres Madiun Kota mengungkap dua kasus kejahatan yang terjadi di wilayah hukumnya, masing-masing penipuan dana talangan dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kasi Humas Polres Madiun Kota Iptu Ubaidilah mengatakan kasus penipuan dan penggelapan terjadi pada 3–7 September 2025 di area parkir SD Mitra Harapan, Jalan Sukarno Hatta, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Korban berinisial FK (30) warga Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, mengalami kerugian Rp50,5 juta setelah tergiur janji kerja sama dana talangan untuk kebutuhan take over penebusan BPKB kendaraan bermotor.
"Tersangka menjanjikan pengembalian dana dalam waktu 5 hingga 14 hari dengan imbal hasil 5–10 persen," ujar Ubaidilah, Senin (20/10).
Namun setelah korban mentransfer uang sebanyak tiga kali ke rekening milik tersangka dengan total Rp50,5 juta, dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain percakapan WhatsApp, bukti transfer, surat pernyataan, dan satu unit iPhone 8 Plus.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Kami mengimbau warga agar tidak mudah tergiur janji investasi cepat untung,” tuturnya.