jatim.jpnn.com, NGAWI - Polres Ngawi meringkus jaringan perdagangan pupuk subsidi ilegal dengan barang bukti 17,8 ton pupuk jenis NPK Phonska serta dua unit truk pengangkut.
Sebanyak tujuh tersangka dari wilayah Sampang (Madura) dan Probolinggo turut ditangkap dalam operasi ini.
Ketujuh tersangka ialah MR (37), AF (30), dan B (34) asal Sampang, serta ZH (43), ZA (47), AM (37), dan NH (41) asal Probolinggo.
Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari sopir truk, pengecer pupuk, perantara, hingga pemilik barang.
Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengatakan pengungkapan bermula dari patroli anggota Opsnal Pidsus Satreskrim pada Selasa (29/7) setelah mendapat informasi adanya pengiriman pupuk bersubsidi ilegal menuju Kabupaten Ngawi.
“Petugas menemukan dua truk mencurigakan di Jalan Ahmad Yani, Ngawi. Setelah diperiksa, sopir mengaku membawa pupuk subsidi jenis NPK Phonska dari Probolinggo,” jelas Charles.
Hasil pemeriksaan mengungkap pupuk tersebut berasal dari kios resmi atau pengecer subsidi di wilayah Probolinggo.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan tiga pengecer resmi serta dua perantara di daerah tersebut.