Polres Ngawi Ungkap Sindikat Curanmor Lintas Provinsi 17 TKP, Pelaku Utama Baru Bebas

4 hours ago 11

Selasa, 21 Oktober 2025 – 13:08 WIB

Polres Ngawi Ungkap Sindikat Curanmor Lintas Provinsi 17 TKP, Pelaku Utama Baru Bebas - JPNN.com Jatim

Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon menunjukkan barang bukti motor hasil curanmor lintas provinsi, Senin (20/10). Foto: Source for JPNN

jatim.jpnn.com, NGAWI - Sat Reskrim Polres Ngawi mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi hanya dalam waktu kurang dari 24 jam.

Total ada 17 lokasi kejadian di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah yang teridentifikasi sebagai tempat pelaku beraksi.

Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengatakan pelaku utama berinisial S alias Benjo (45), warga Klaten, Jawa Tengah, merupakan residivis kambuhan dengan lima kali riwayat pidana kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor.

"Pelaku S diketahui baru bebas dari Lapas Klaten pada Agustus 2025. Namun, kembali melakukan aksi kejahatan yang sama," kata AKBP Charles dalam konferensi pers di Mapolres Ngawi, Senin (20/10).

Kasus terbaru terjadi pada Jumat (17/10) pagi sekitar pukul 09.30 WIB, di bengkel dinamo milik warga Desa Puhti, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi. Pelaku berpura-pura memperbaiki dinamo truk, lalu membawa kabur sepeda motor milik korban asal Madiun.

Korban yang menunggu hingga pukul 13.00 WIB mulai curiga dan akhirnya melapor ke Polsek Karangjati. Laporan itu langsung ditindaklanjuti Satreskrim Polres Ngawi yang dipimpin AKP Aris Gunadi.

Kurang dari 24 jam setelah laporan masuk, petugas berhasil menemukan motor korban di rumah W (42), warga Sidoarjo, dan SI alias Jibrut (34), warga Nganjuk. Keduanya mengaku motor itu didapat dari S.

“Setelah dilakukan interogasi, S mengakui tidak hanya melakukan pencurian di Ngawi, tetapi juga di 16 lokasi lain di Jawa Timur dan Jawa Tengah,” ungkapnya.

Polres Ngawi mengungkap sindikat curanmor lintas provinsi dengan 17 TKP. Salah satu pelaku baru bebas penjara.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |