jabar.jpnn.com, SUBANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Subang menangkap seorang pengedar narkotika jenis ganja yang beraksi di wilayah Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dengan melakukan penangkapan setiap pelaku dalam kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Subang.
Kali ini Satuan Reserse Narkoba Polres Subang menangkap seorang pelaku berinisial EI (42 tahun), karena terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Kasomalang.
Pelaku ditangkap dalam sebuah penggerebekan di sebuah rumah di Kampung Sukamande, Desa Sindangsari, Subang pada Minggu (20/7) pukul 11.30 WIB.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya ganja kering seberat 316,8 gram (terdiri dari daun, batang, dan biji ganja dalam berbagai kemasan).
Barang bukti lain yang disita ialah handphone, timbangan digital, dan empat linting ganja siap pakai.
Sesuai dengan keterangan awal, pelaku mengaku mendapatkan ganja dari seseorang yang dikenalnya melalui akun media sosial Facebook bernama "Brand" yang diduga dikendalikan oleh seseorang berinisial UCK (masih dalam pencarian/DPO).
Kapolres mengatakan, kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Kasomalang itu terungkap setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat.