jateng.jpnn.com, BANYUMAS - Jajaran Polresta Banyumas mengungkap dugaan praktik prostitusi daring dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Ramadan 2026.
Pengungkapan dilakukan di wilayah Purwokerto Selatan setelah adanya laporan warga soal aktivitas mencurigakan di sebuah hotel.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi mengatakan, penindakan ini merupakan respons cepat atas informasi masyarakat yang ditindaklanjuti melalui patroli Operasi Pekat.
“Ini bagian dari upaya menekan berbagai penyakit masyarakat selama Ramadhan,” ujar Petrus di Purwokerto, Jumat (27/2).
Kasus tersebut terungkap saat Satres PPA-PPO melakukan patroli pada Rabu (25/2) malam. Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati dugaan praktik prostitusi yang difasilitasi seorang pria berinisial JH (35) di kamar hotel nomor 116, Kamis (26/2) sekitar pukul 01.00 WIB.
“JH diduga berperan sebagai perantara atau mucikari dengan menawarkan pekerja seks kepada pelanggan melalui aplikasi percakapan daring,” jelas Petrus.
Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya alat kontrasepsi, uang tunai yang diduga hasil transaksi, kunci kamar, bukti pembayaran, tiga unit telepon genggam untuk komunikasi pemesanan, serta buku tamu hotel.
Tersangka kini ditahan di Markas Polresta Banyumas untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Dia dijerat Pasal 420 juncto Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

















































