bali.jpnn.com, DENPASAR - Peredaran narkoba di ibu kota Provinsi Bali, Denpasar, seperti tidak ada habisnya.
Dalam kurun waktu 1 – 31 Agustus 2025, Satnarkoba Polresta Denpasar berhasil membongkar 23 kasus narkoba.
Dari 23 kasus, aparat kepolisian mengamankan 26 orang pelaku yang kini statusnya resmi menjadi tersangka.
“25 di antaranya adalah laki-laki dan satu lagi perempuan,” ujar Kasatresnarkoba Polresta Denpasar Kompol M. Akbar Ekaputra Samosir, Selasa (23/9).
Menurut Kompol Akbar Ekaputra, dari 26 orang tersangka, 23 di antaranya adalah pengedar, sementara tiga lainnya pemakai narkoba.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan 287,74 gram sabu-sabu, 3,69 gram ganja dan 648 butir ekstasi seberat 262,3 gram.
Yang mengejutkan, dari 26 tersangka, enam di antaranya adalah residivis untuk kasus yang sama.
Enam residivis yang ikut diamankan di antaranya Ridho Pratama Syahputra alias RP yang terlibat kasus narkotika pada 2018.



















































