bali.jpnn.com, DENPASAR - Tim Opsnal Satuan Narkoba Polresta Denpasar berhasil membongkar enam kasus peredaran narkoba di ibu kota Provinsi Bali pada periode 1 – 14 Januari 2026.
Hasilnya, dari enam kasus tersebut, tujuh orang tersangka berhasil diciduk, masing-masing lima laki-laki dan dua perempuan.
“Tujuh orang yang diamankan ini adalah pengedar,” ujar Kasatnarkoba Polresta Denpasar Kompol Akbar Ekaputra Samosir, Rabu (14/1).
Tersangka pertama adalah Made Sutama alias MS, warga Sidakarya, Denpasar Selatan yang diamankan dengan barang bukti 125,25 gram sabu-sabu dan 52 butir ekstasi.
Kedua, Mastodani Setiawan alias MS, warga Denpasar Utara yang diamankan dengan barang bukti 103.07 gram sabu-sabu dan 47.50 gram ganja.
Kasus ketiga melibatkan dua orang tersangka perempuan asal Bandung dan Jakarta, Sevy Utami Nandha alias SU dan Grace Natalia alias GN.
Kedua tersangka yang menetap di Jalan Pura Demak, Denpasar, itu diamankan dengan barang bukti 17,38 gram sabu-sabu, 304 butir ekstasi dan 5,58 gram ganja.
Kasus keempat melibatkan tersangka Agus Puji Andreas alias AP, asal Kuta Utara, Badung.



















































