jatim.jpnn.com, MALANG - Polresta Malang Kota menetapkan seorang importir bawang bombay sebagai tersangka dalam kasus peredaran produk hortikultura impor yang tidak memenuhi ketentuan ukuran.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari pengawasan Satgas Pangan Polri untuk menjaga stabilitas bahan pangan sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran komoditas yang tidak sesuai standar menjelang Ramadan.
Kapolresta Malang Kota Putu Kholis Aryana menjelaskan kasus ini berawal dari pemantauan distribusi bawang bombay impor di sebuah gudang di Jalan Rajasa, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
“Tim melakukan pengecekan pada Sabtu, 8 November 2025 sekitar pukul 17.30 WIB di depan gudang yang diketahui menerima pasokan bawang bombay merah dari seorang pemasok berinisial BS (46),” ujar Putu, Sabtu (7/3).
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sekitar 700 karung bawang bombay merah yang ukurannya tidak memenuhi ketentuan.
Menurut Putu, berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 105/Kpts/SR.130/D/12/2017, bawang bombay yang dapat diimpor harus memiliki diameter umbi minimal 5 sentimeter.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan fisik dengan metode pemotongan horizontal, sebagian bawang bombay diketahui memiliki diameter di bawah standar tersebut.
“Sekitar 700 karung bawang bombay memiliki diameter di bawah 5 sentimeter sehingga tidak memenuhi ketentuan impor hortikultura,” katanya.

















































