bali.jpnn.com, NUSA PENIDA - Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida, Klungkung berhasil menggulung sindikat pengedar uang palsu (upal) yang meresahkan pedagang di kawasan tersebut.
Dua pelaku berinisial V (20) dan S (26) asal Cirebon, Jawa Barat, ditangkap setelah kedapatan berbelanja menggunakan uang palsu pecahan Rp20.000.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan ratusan lembar uang palsu yang siap diedarkan ke warung-warung kecil di Nusa Penida.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal yang meresahkan masyarakat," ujar Kapolsek Nusa Penida Kompol I Ketut Kesuma Jaya dalam pernyataan resminya.
Menurut Kompol Ketut Kesuma Jaya, penyidik tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik temuan 345 lembar uang palsu dari tangan tersangka.
“Penyelidikan dan penyidikan masih berlangsung untuk membongkar kasus ini,” kata Kompol I Ketut Kesuma Jaya.
Kasus ini bermula dari laporan seorang pemilik warung, Wayan Manis, yang beralamat di Banjar Biaung, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida.
Korban melapor ke polisi setelah menerima uang yang diduga palsu dari seseorang saat transaksi di warungnya pada Rabu (4/3/2026) malam pukul 21.30 WITA.

















































