jatim.jpnn.com, PONOROGO - Kabupaten Ponorogo masuk dalam daftar wilayah berstatus darurat sampah bersama 336 kabupaten/kota lain di Indonesia sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 2567 Tahun 2025.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ponorogo Jamus Kunto mengatakan penetapan status tersebut menjadi peringatan serius atas lemahnya pengelolaan sampah di daerah yang telah menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
“Ini masalah kompleks. Kami sudah berdiskusi dengan bupati, DPRD, dan komunitas lingkungan. Memang ada yang salah dalam tata kelola sampah kita,” ujar Jamus, Rabu (29/10).
Menurut Jamus, status darurat diberikan berdasarkan sejumlah kriteria, seperti TPA belum layak, masih menerapkan sistem open dumping, nilai pengelolaan sampah Adipura di bawah 60, hingga pernah dijatuhi sanksi terkait pengelolaan limbah.
Ia menilai, perubahan paradigma masyarakat menjadi kunci utama dalam memperbaiki tata kelola sampah, terutama dengan mendorong pengelolaan sejak dari hulu.
“Perlu perubahan peradaban, mulai dari pengolahan sampah di hulu. Gerakan ini harus segera dimulai,” katanya.
Jamus yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Kawasan (DPU-PK) menjelaskan, langkah reduksi dapat dilakukan di setiap toko, pasar, sekolah, perkantoran, hingga rumah tangga melalui pemilahan sampah organik dan anorganik.
Upaya itu diharapkan dapat menekan volume sampah yang masuk ke TPA Mrican.



















































