jakarta.jpnn.com - Ketua Umum Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al-Washliyah (PP HIMMAH) Abdul Razak Nasution mengapresiasi langkah DPR yang resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang.
Menurut Razak, pengesahan tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat reformasi kelembagaan kepolisian.
Dia menilai pengesahan itu juga mendorong terciptanya institusi Polri yang makin profesional, modern, transparan, dan akuntabel.
"Sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil (civil society), Pimpinan Pusat HIMMAH mendukung penuh disahkannya UU Polri demi kesetaraan dan keadilan masa dedikasi antarsesama anak bangsa dalam mendukung serta mewujudkan Asta Cita pemerintahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk kepentingan masyarakat dan NKRI," ujar Razak, Selasa (9/6/2026).
Razak menjelaskan PP HIMMAH meyakini Polri ke depan akan makin profesional dalam mengayomi, melindungi, dan melayani masyarakat tanpa pandang bulu.
"Dengan disahkannya regulasi ini, kami optimistis akan terwujud institusi kepolisian yang makin profesional, modern, transparan, dan akuntabel, sekaligus mampu menjawab kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan publik dan penegakan hukum yang berkeadilan," ujarnya.
Dia menilai proses legislasi yang melahirkan regulasi baru tersebut telah melalui tahapan panjang dan melibatkan berbagai elemen masyarakat, mulai akademisi, organisasi profesi, kelompok mahasiswa hingga masyarakat sipil.
Karena itu, substansi yang terkandung dalam undang-undang tersebut dinilai mampu menjawab berbagai tuntutan publik terhadap reformasi institusi kepolisian.



















































