jakarta.jpnn.com - Ketua Umum Persaudaraan Pemuda Etnis Nusantara (Persaudaraan PENA) Achmad Suhawi mendukung keputusan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening dormant di bank.
"Kebijakan pemblokiran rekening dormant oleh PPATK sejalan dengan UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)", ujar Achmad, Kamis (31/7).
Menurut pria yang karib disapa Gus Hawi itu, pemblokiran rekening dormant bertujuan mencegah penyalahgunaan rekening dari kegiatan ilegal.
Di antaranya ialah judi online (judol), transaksi narkoba, pencucian uang, dan kejahatan perbankan lainnya.
"Itu sangat efektif," kata Gus Hawi.
Dia menjelaskan sumber polemik yang timbul karena kriteria rekening dormant yang diatur UU Nomor 8 Tahun 2010 sebatas tidak ada pembaruan data nasabah yang relatif singkat, yaitu selama waktu 3-6 bulan atau lebih.
Hal itu termasuk bila tidak ada transaksi perbankan selama kurun tersebut.
"Jadi, wajar bila banyak rekening nasabah yang terimbas, ditambah dengan proses reaktivasi yang terlalu lama antara 5 - 20 hari," kata Gus Hawi.