PPPK dari Honorer K2 dan Non-K2 Harus Diperhitungkan Masa Kerja, Gaji Tak Seragam

1 month ago 32

PPPK dari Honorer K2 dan Non-K2 Harus Diperhitungkan Masa Kerja, Gaji Tak Seragam

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi PPPK. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jpnn.com - JAKARTA - Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dari honorer K2 dan non-K2 harus diperhitungkan masa kerjanya. Perhitungan masa kerja ini akan membuat gaji tidak seragam.

Sekretaris Jenderal Forum PPPK Bogor Deni Sukmajaya mengatakan perhitungan masa kerja untuk PPPK harus diberlakukan tidak hanya untuk honorer K2.

"Seharusnya kalau mau diakui masa kerja dari honorer semua saja. Jangan ada honorer K2 dan non-K2, toh, yang membedakan masa kerjanya," kata Deni kepada JPNN, Kamis (24/7).

Dia menambahkan semua honorer yang diangkat PPPK syok karena masa kerjanya tidak dihitung. Lebih terkejutnya lagi, kata dia, mereka semua dimasukkan golongan 9 untuk yang lulusan sarjana, bahkan magister.

Lulusan magister dengan komprehensif tinggi pun tidak bisa naik jabatan, kecuali melamar di jabatan lebih tinggi dan dites kembali.

"Jadi, PPPK itu kalau mau meningkat kariernya harus melamar ke jabatan lebih tinggi. Kalau enggak ya stagnan, sehingga sangat merugikan PPPK karena tidak berjenjang," ucapnya. 

Deni memahami mengapa kini makin ramai desakan alih status PPPK ke pegawai negeri sipil (PNS) yang disuarakan forum-forum ASN PPPK. 

Mereka gerah dengan perlakuan yang diterima selama menjadi PPPK, karena ada perbedaan mencolok dengan PNS dari sisi kesejahteraan.

PPPK dari honorer K2 dan non-K2 harus diperhitungkan masa kerja, gaji tak seragam.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |