jpnn.com - TEMANGGUNG - Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, termasuk salah satu pemda yang sedang pusing mencari cara mencegah PHK PPPK.
Pasalnya, porsi belanja pegawai di APBD Temanggung sudah melampuai aturan yang ditetapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Diketahui, UU HKPD membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD, yang diterapkan mulai 2027.
Adapun belanja pegawai di APBD Temanggung mencapai angka 36 persen, melampaui batas yang ditetapkan.
Bupati Temanggung Agus Setyawan mengatakan, selisih 6 persen tersebut setara dengan sekitar Rp90 miliar, yang dapat dialokasikan untuk kebutuhan lain, termasuk pembangunan infrastruktur.
"Belanja pegawai kita (Pemkab Temanggung) masih 36 persen, padahal idealnya 30 persen. Selisih 6 persen itu kurang lebih Rp90 miliar, makanya Pemkab Temanggung saat ini mengedepankan efisiensi anggaran. Meskipun dihadapkan pada berbagai kebutuhan, termasuk pemenuhan tenaga kerja seperti PPPK paruh waktu dan tenaga outsourcing," katanya di Temanggung, Senin (30/3).
Ia menjelaskan, upaya menekan belanja pegawai bukan perkara mudah.
Lantaran pemerintah daerah juga harus mempertimbangkan kebutuhan tenaga di berbagai sektor. Utamanya sektor pendidikan yang mengusulkan tambahan hingga 700 pegawai.




















































