jateng.jpnn.com, SEMARANG - Data terbaru dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof Zudan Arif membuka fakta mencengangkan soal nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Dari total 1,24 juta usulan, baru sekitar 15 persen yang menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Dalam rapat kerja bersama Komite I DPD RI, Senin (10/11), Prof Zudan menyebut keterlambatan itu dipicu kendala anggaran dan dinamika politik di tingkat daerah.
“Untuk PPPK paruh waktu, dari total 1,24 juta usulan, baru 15 persen SK yang terbit karena kendala di tingkat daerah, terutama terkait anggaran dan dinamika politik,” ujar Prof Zudan, Rabu (12/11).
Meski begitu, Zudan tak merinci bentuk 'dinamika politik' yang dimaksud. Namun, sumber di lingkup pemerintahan daerah menyebut faktor anggaran menjadi penyebab utama.
Pasalnya, banyak Pemda kini sedang mengetatkan ikat pinggang setelah wacana pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) 2026 mencuat.
Sesuai mekanisme, SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu baru bisa diterbitkan setelah BKN mengeluarkan Nomor Induk Pegawai (NIP). Tahapan selanjutnya menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.
Meski data yang disampaikan Zudan pada Senin lalu bisa saja bertambah hingga Kamis (13/11), lambannya penerbitan SK tetap menjadi sinyal serius soal kesiapan daerah menanggung beban gaji dan administrasi ASN kontrak.
















.jpeg)


































