PPPK & Honorer Satpol PP Desak Mendagri Terbitkan Surat Pengangkatan CPNS, Kemenkes Saja Bisa

4 days ago 16

PPPK & Honorer Satpol PP Desak Mendagri Terbitkan Surat Pengangkatan CPNS, Kemenkes Saja Bisa

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

PPPK dan honorer Satpol PP mendesak Mendagri menerbitkan surat pengangkatan CPNS, Kemenkes saja bisa. Foto dokumentasi FKBPPPN for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kaget dengan adanya surat berlabel Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang beredar luas di media sosial. 

Surat Nomor KP.01.01/D.I/2611/2026 tertanggal 2 April 2026 itu ditujukan kepada 41 direktur utama rumah sakit pemerintah.

Isi dari surat tersebut meminta agar 41 pimpinan rumah sakit terlampir mengajukan daftar nama-nama non-ASN yang akan dialihkan statusnya menjadi CPNS. 

"Kenapa Kementerian Dalam Negeri tidak berani mengeluarkan surat edaran yang sama menginstruksikan kepada seluruh gubernur, wali kota, bupati, dan Kasat Pol PP se-Indonesia membuat usulan pengangkatan PPPK dan sisa honorer menjadi PNS?" kata Ketua umum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Fadlun Abdillah kepada JPNN, Minggu (12/4/2026).

Kedudukan Satpol PP, lanjutnya, sudah jelas dalam undang-undang yang mengamanatkan harus PNS.

Andai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah tersebut ditunaikan pemerintah pusat, kondisinya akan baik-baik saja. 

Satpol PP yang seharusnya diangkat PNS malah dialihkan ke PPPK. Posisi pegawai kontrak yang tidak terjamin masa depannya.

Mereka sewaktu-waktu bisa diberhentikan oleh kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK). Selain itu, mereka tidak punya jenjang karier dan dana pensiun pun nihil.

PPPK dan honorer Satpol PP mendesak Mendagri menerbitkan surat pengangkatan CPNS, Kemenkes saja bisa

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |