jpnn.com, JAKARTA - Desakan alih status PPPK ke PNS makin gencar disuarakan, apalagi dari eks honorer K2.
Mereka merasa tidak nyaman dengan sistem pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang dinilai tidak berkeadilan.
"Kami eks honorer K2 yang paling tua sampai sekarang hanya PPPK, padahal seharusnya honorer K2 itu diangkat PNS," kata Sekjen Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) Riau Said Syamsul Bahri kepada JPNN, Senin (21/7).
Guru PPPK ini menceritakan bagaimana mereka disamakan golongannya dengan PPPK muda yang baru beberapa tahun mengabdi.
Said, bahkan mengaku harus berhadapan dengan bekas muridnya yang juga sama-sama golongan IX ASN PPPK.
"Sangat tidak adil, kami yang sudah puluhan tahun ditempatkan golongan IX. Guru kemarin sore dikasi golongan IX, lantas adilnya di mana ya," cetus Said.
Dia menegaskan, pemerintah seharusnya menyelamatkan PPPK dari eks honorer K2 untuk dialihkan ke PNS tanpa tes. Untuk PPPK muda, biarkan mengikuti prosesnya.
Menurut Said, pemerintah masih berutang besar kepada honorer K2. Puluhan tahun dipekerjakan dengan gaji rendah.