Prabowo Beri Abolisi Tom Lembong dan Amnesti ke Hasto Kristiyanto, Segera Bebas?

1 month ago 29

Prabowo Beri Abolisi Tom Lembong dan Amnesti ke Hasto Kristiyanto, Segera Bebas?

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Presiden Prabowo Subianto. Foto: ANTARA

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui permohonan dari Presiden Prabowo Subianto terkait abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong serta amnesti bagi 1.116 orang, termasuk Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Persetujuan ini diberikan setelah rapat konsultasi antara DPR dan pemerintah terkait Surat Presiden RI.

"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan atas surat Presiden tersebut setelah mengadakan rapat konsultasi," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai rapat konsultasi di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis malam (31/7).

Rapat yang digelar di Gedung DPR RI ini dihadiri oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas serta pimpinan Komisi III DPR.

Dasco memaparkan dua poin utama persetujuan DPR.

"Pertama, pemberian abolisi untuk Saudara Tom Lembong. Kedua, persetujuan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025 mengenai amnesti bagi 1.116 terpidana, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto," jelasnya.

Keputusan ini merupakan respons DPR atas permintaan pemerintah melalui surat Presiden. Abolisi untuk Tom Lembong menghapuskan tuntutan pidana, sementara amnesti bagi 1.116 orang menghentikan eksekusi hukuman yang sedang berjalan.

Rapat konsultasi ini menandai proses hukum yang telah melalui pertimbangan mendalam antara legislatif dan eksekutif. DPR memastikan keputusan tersebut telah memenuhi aspek legal dan konstitusional sebelum memberikan persetujuan.

DPR menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |