Praktisi Hukum Beri Sejumlah Catatan & Tekankan Transparansi Dalam Pembahasan RUU KUHAP

2 months ago 33

Praktisi Hukum Beri Sejumlah Catatan & Tekankan Transparansi Dalam Pembahasan RUU KUHAP

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Praktisi hukum dan pemerhati hukum M Arif Sulaiman. Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Praktisi hukum M Arif Sulaiman menyoroti Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang sedang dibahas oleh Pemerintah dan Komisi III DPR RI.

Menurutnya, RUU KUHAP ini perlu menjadi perhatian semua, karena menyangkut dengan due proses of law. Ia menegaskan RUU KUHAP sangat penting untuk menjamin keadilan bagi seluruh masyarakat pencari keadilan.

"Di tengah masih sering kita dengar bagaimana kasus-kasus tindak pidana di lapangan terjadi salah tangkap, salah alamat pelaku, dan banyak juga intimidasi dalam proses penegakan hukum sehingga proses hukum tidak objektif dalam menentukan pelaku atau bukan dari tindak pidana," kata Arif dalam keterangannya, Selasa (15/7/2025).

Arief mencontohkan masih banyak di persidangan teryata sudah dalam posisi terdakwa, tetapi hasil bukti bukan dirinya pelaku tindak pidana.

Untuk itu, dalam hukum acara pidana perlu tetap mengacu pada 5 asas yaitu asas perintah tertulis, peradilan cepat, memperoleh bantuan hukum, terbuka, dan asas pembuktian.

"Saya rasa kelima asas tadi cukup menjadi landasan agar KUHAP kita dapat maksimal, bisa menjadi standar yang baik dalam pelaksanaan yang biasa kita sebut hukum pidana formil, dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai pada tahap akhir putusan," tuturnya.

Ia mengapresiasi upaya DPR dengan menempatkan porsi lawyer atau advokat dalam mengawal dan menjamin agar proses hukum tegak sebagaimana mestinya.

Contohnya didorong agar advokat bisa berbicara di dalam proses pemeriksaan saksi.

Praktisi hukum M Arif Sulaiman menyoroti Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang sedang dibahas oleh Pemerintah dan DPR

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |