jpnn.com, JAKARTA - Praktisi Hukum Deolipa Yumara memberikan pandangan soal status tersangka Nikita Mirzani terkait dugaan kasus pengancaman, pemerasan melalui media elektronik dan TPPU.
Deolipa menjelaskan Nikita Mirzani berpotensi dijemput paksa jika dua kali tidak hadir pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
Seperti informasi, Nikita Mirzani kembali dijadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini, seusai sebelumnya meminta penundaan.
Janda tiga anak tersebut diketahui seharusnya menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada 20 Februari 2025, lalu.
"(Mungkin) belum datang kali (hari ini). Semisal enggak datang, baru dibikinlah surat panggilan jemput bawa sebagai tersangka. Jadi, dicari Nikita di mana, dijemput, dan dibawa ke Polda," kata Deolipa saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (3/3).
Berkaca pada Pasal yang yang dijeratkan pada Nikita Mirzani, Deolipa juga menilai sang selebritas berpotensi ditahan.
Adapun pasal yang dijeratkan yakni Pasal 27B Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 10 UU ITE tentang pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik, yang memiliki ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Selain itu, Nikita juga dijeratkan Pasal 368 KUHP terkait dugaan pemerasan, dengan ancaman 9 tahun penjara.