jpnn.com, BANDUNG - Dua pucuk senjata api rakitan dan belasan butir peluru kaliber 9 mm diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung dari seorang pria berinisial D (26 tahun).
Kepada polisi, pemilik berdalih senjata itu dipakai untuk berjaga-jaga.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi dugaan keterkaitan pelaku dalam penyalahgunaan narkoba dan penjualan obat keras terbatas.
Polisi kemudian menggerebek sebuah rumah di kawasan Kebon Lega, Kecamatan Bojongloa Kidul pada Selasa (11/5/2026).
Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua pucuk senjata api rakitan yang disimpan oleh pelaku.
"Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukanlah senjata api rakitan. Kami pastikan ini adalah rakitan, yang disimpan oleh pelaku karena dia tidak memiliki izin atas barang ini," kata Anton di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Sabtu (16/5).
Selain senjata api rakitan, polisi turut menyita 17 butir peluru kaliber 9 mm. Peluru tersebut, kata Anton, merupakan yang biasa digunakan aparat penegak hukum maupun militer.
"Jadi 9 mili ini biasa digunakan oleh militer maupun kepolisian," ucap Anton.






















































