jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Keinginan untuk tampil menarik justru bisa berujung petaka jika tidak jeli dalam memilih produk kecantikan. Sepanjang 2026, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali merilis temuan mengejutkan mengenai adanya 11 produk kosmetik yang positif mengandung pewarna merah K10, zat pewarna sintetis berbahaya yang dilarang keras untuk tubuh manusia.
Temuan ini mencakup berbagai jenis produk yang digunakan sehari-hari, mulai dari krim wajah, toner, cat kuku, hingga sampo. Tak hanya pewarna K10, beberapa produk di pasaran juga terdeteksi mengandung bahan terlarang lain seperti merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, deksametason, serta cemaran 1,4-dioksan yang berisiko tinggi bagi kesehatan.
Pewarna merah K10 atau yang lebih dikenal sebagai Rhodamin B sejatinya adalah pewarna industri untuk tekstil, kertas, dan cat.
Namun, oknum nakal kerap menyalahgunakannya sebagai bahan kosmetik dekoratif seperti lipstik, perona pipi (blush on), dan eye shadow.
Dosen Program Studi Farmasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) RR. Sabtanti Harimurti mengatakan bahwa motif utama penyalahgunaan ini adalah demi menekan biaya produksi dan memikat mata konsumen.
"Rhodamin B itu sebenarnya pewarna industri, bukan untuk tubuh manusia. Namun, karena warnanya cerah serta harganya murah, ada pihak-pihak yang menyalahgunakannya agar kosmetik terlihat menarik dengan biaya produksi rendah. Padahal, zat ini sudah jelas dilarang," ujar Sabtanti pada Jumat (15/5).
Efek samping dari penggunaan kosmetik bermasalah ini tidak boleh diremehkan. Sabtanti memaparkan bahwa dampak bahayanya terbagi menjadi dua fase, yaitu jangka pendek dan jangka panjang.
Dalam jangka pendek, bagi pemilik kulit sensitif, kosmetik yang mengandung Rhodamin B akan langsung memicu reaksi negatif seketika.



















































