jatim.jpnn.com, TULUNGAGUNG - Satpol PP Tulungagung menertibkan sebanyak 19 papan reklame yang mengiklankan rokok yang diduga ilegal di sejumlah titik ruas jalan sebagai bagian dari upaya penegakan aturan cukai dan ketertiban reklame.
Penertiban papan reklame tersebut dilakukan pada Jumat (15/5), setelah petugas Satpol PP menerima aduan masyarakat terkait maraknya papan iklan rokok tanpa izin yang terpasang di tepi jalan.
Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung Danang Febriantoro mengatakan adanya aduan itu pihaknya kemudian melakukan pemetaan lokasi sebelum melakukan penyisiran dan penertiban reklame tersebut.
“Hasil penyisiran di tiga ruas jalan, kami mengamankan 19 papan reklame rokok ilegal,” kata Danang.
Dia menyebutkan reklame yang diamankan itu didominasi produk rokok merek 'Marbull' dan ditemukan di sepanjang Jalan Ki Mangun Sarkoro, Jalan Raya Boyolangu hingga wilayah Desa Pojok, Kecamatan Campurdarat.
Menurut Danang, seluruh papan reklame tersebut tidak memiliki stiker izin reklame sehingga dinilai melanggar aturan penyelenggaraan reklame daerah setempat.
Selain itu, kata dia, produk rokok yang dipromosikan juga diduga tidak memiliki pita cukai resmi dan tidak dikenal dalam jalur distribusi legal.
“Secara merek sangat asing di pasaran dan papan reklamenya juga tidak memiliki izin,” ujarnya.



















































