jpnn.com - Pria berinisial FK (36), warga Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten mencabuli bocah perempuan berusia 9 tahun.
Dalam menjalankan aksi pencabulan itu, FK menggunakan modus menawarkan jajanan gratis kepada korban.
Hal itu disampaikan Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES.
"Usai memberikan jajanan, pelaku membawa korban ke sebuah saung untuk melakukan pencabulan," kata AKP Andi, Sabtu (7/6/2025).
Dari hasil keterangan yang diperoleh penyidik, peristiwa tersebut terungkap saat korban kembali bertemu dengan pelaku di sebuah warung makan soto pada pukul 17.30 WIB.
"Disana pelaku kembali menawarkan korban susu kotak kemasan, namun korban menolak, diduga korban trauma karena pernah dicabuli pelaku pada 8 Oktober 2024," tuturnya.
Setelah itu korban pulang ke rumah sambil menangis dan menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya.
Mendapatkan informasi tersebut, ibu korban bersama warga kemudian mengamankan pelaku ke rumah RT setempat.