bali.jpnn.com, DENPASAR - Rubi Wicaksono, akhirnya menerima karma dari buah perbuatannya.
Dalam sidang tertutup di PN Denpasar kemarin (7/8), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ni Ketut Muliani menuntut pria 22 tahun itu dengan hukuman tujuh tahun penjara.
JPU Ni Ketut Muliani mengatakan terdakwa Rubi Wicaksono terbukti seorang anak perempuan berumur 13 tahun.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rubi Wicaksono dengan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU Ni Ketut Muliani dilansir dari Antara.
Menurut JPU Ni Ketut Muliani, terdakwa Rubi Wicaksono terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat untuk melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dalam dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum.
JPU juga menuntut terdakwa denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama enam bulan kurungan.
Dalam pertimbangan memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma kesusilaan dan menimbulkan trauma terhadap korban.