jateng.jpnn.com, BLORA - Polisi menetapkan seorang pria berinisial PJ (60), warga Kelurahan Karangjati, Kecamatan Blora, sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan hewan setelah video aksi kekerasan terhadap kucing viral di media sosial.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (25/1) sekitar pukul 09.00 WIB di Lapangan Kridosono.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap kucing yang terjadi di Lapangan Kridosono,” kata Wawan, Jumat (13/2).
Kasus ini menyita perhatian publik setelah beredar video berdurasi 11 detik yang memperlihatkan seekor kucing diduga ditendang hingga mati.
Polisi bergerak cepat dengan melakukan serangkaian penyidikan, mulai dari pemeriksaan sejumlah saksi dan dua saksi ahli, penyitaan barang bukti, hingga koordinasi dengan jaksa penuntut umum dan gelar perkara.
Dari hasil gelar perkara, PJ dijerat Pasal 337 ayat (1) huruf a KUHP tentang penganiayaan hewan dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara atau denda kategori II.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu flashdisk berisi rekaman video, tangkapan layar dari media sosial, serta seutas tali. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blora.
Langkah cepat kepolisian mendapat apresiasi dari komunitas pecinta hewan. Perwakilan Cat Lovers in the World (CLOW), Hening Yulia, menilai penetapan tersangka menjadi bukti keseriusan aparat dalam merespons keresahan masyarakat.
















































