bali.jpnn.com, DENPASAR - Nasib apes menimpa RA, asal Sumenep, Jawa Timur.
Pria berusia 30 tahun itu resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah menganiaya Eddy Teguh Setiawan, 29, di Jalan Karya Makmur Gang Padi Nomor 01 Ubung Kaja, Denpasar Utara, Denpasar, Minggu (29/6).
Pelaku nekat menganiaya korban dengan sebilah pisau dapur seusai terjadi cekcok di tempat kejadian perkara (TKP).
Insiden itu menyebabkan korban mengalami dua luka robek di kepala bagian atas, luka robek di daun telinga kiri, dan luka robek di bawah mata kiri.
“Pelaku berhasil diamankan saat sedang duduk di depan kamar indekos, tak lama setelah kejadian,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Rabu (9/7).
Kepada penyidik Polsek Denpasar Utara, tersangka RA mengaku nekat melukai korban Eddy Teguh Setiawan karena membela diri.
Kejadian bermula ketika pelaku dihampiri korban yang sedang mabuk.
Korban yang berprofesi sebagai satpam mendatangi korban sambil membawa pisau dapur.