jpnn.com, SEMARANG - PT Asia Recycle Mandiri, perusahaan yang berlokasi di Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah menerima izin fasilitas fiskal berupa Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pembebasan dari Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY.
Penyerahan fasilitas tersebut dilakukan pada Kamis (18/12) yang turut menjadi pendorong tercapainya target perolehan devisa ekspor perusahaan mencapai Rp 9,9 miliar pada 2029.
PT Asia Recycle Mandiri adalah perusahaan dengan produk utama berupa barang plastik untuk pengemasan dan produk plastik lainnya direncanakan mulai menembus pasar internasional pada tahun 2026.
Seluruh hasil produksi perusahaan ditujukan untuk pasar ekspor, dengan negara tujuan antara lain Australia, Jepang, Inggris, dan Somalia.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea Cukai Jateng DIY, R. Megah Andiarto menyampaikan perusahaan ini dinilai layak menerima fasilitas KITE Pembebasan, karena telah menunjukkan kinerja ekspor yang konsisten serta memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.
Melalui fasilitas KITE Pembebasan, perusahaan memperoleh pembebasan bea masuk serta pajak pertambahan nilai (PPN) atau PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang terutang tidak dipungut atas impor bahan baku.
Selain berkontribusi pada kinerja ekspor nasional, PT Asia Recycle Mandiri juga memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah.
Hingga saat ini, perusahaan telah merealisasikan investasi sebesar Rp 10,71 miliar dan menyerap 202 tenaga kerja, yang mayoritas berasal dari masyarakat lokal.






















































