Proses Alih Status PPPK Jadi PNS Butuh Waktu Panjang, Masa Kerja Honorer Harus Diakui!

3 months ago 26

Kamis, 24 Juli 2025 – 07:30 WIB

Proses Alih Status PPPK Jadi PNS Butuh Waktu Panjang, Masa Kerja Honorer Harus Diakui! - JPNN.com Jabar

Ketua Forum Honorer K2 DKI Jakarta Nur Baitih. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Alih status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi PNS makin gencar disuarakan forum-forum ASN PPPK.

Alasan tuntutan tersebut, karena gerah dengan perlakuan yang diterima selama menjadi PPPK, yang berbeda mencolok dengan PNS dari sisi kesejahteraan.

Ketua umum Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) Nur Baitih mengatakan, sejatinya perjuangan honorer K2 ialah agar diangkat menjadi PNS.

Namun, di perjalanan terbentur aturan yang menghambat honorer K2 usia 35 tahun ke atas untuk diangkat PNS.

"Akhirnya honorer K2 tetap diangkat PPPK karena harapan jadi PNS kandas terhalang usia," kata Nur Baitih kepada JPNN.com, Rabu (23/7).

Sekarang, para PPPK minta dialihkan statusnya menjadi PNS.

Harapan ini muncul karena melihat ada peluang melalui revisi UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini digodok DPR RI.

Menurut Nur, proses revisi UU ASN akan berjalan lama, apalagi tuntutan honorer R2 sampai R4 ramai sekali minta diangkat jadi PPPK.

Alih status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi PNS makin gencar disuarakan forum-forum ASN PPPK lantaran prosesnya yang panjang

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |